Tentang PMMI
Mengenal lebih dekat Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif
Tentang PMMI
Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Bengkulu merupakan organisasi massa di Provinsi Bengkulu yang bersifat independen bekerja pada pengorganisasian, pemberdayaan dan advokasi yang berdiri sejak 10 Oktober 2018 di Kota Bengkulu dan mendapat pengesahan legalitas secara hukum pada 17 November 2019 dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000858.AH.01.07.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PMMI dan SK Kementerian Hukum Nomor AHU-0000912.AH.01.08.Tahun 2025 tentang Perubahan PMMI.
PMMI berdiri atas keprihatinan terhadap kondisi yang dialami oleh beberapa kelompok minoritas terutama penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. PMMI hadir untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari masyarakat yang memperjuangkan inklusivitas di Bengkulu. PMMI saat ini fokus pada mewujudkan partisipasi penuh dan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam setiap aspek kehidupan serta mendorong terwujudnya pembangunan dan masyarakat inklusif di Bengkulu.
Secara kelembagaan, struktur organisasi PMMI terbagi dalam tiga bagian yaitu Dewan Pengawas, Dewan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Divisi Program yaitu Divisi Advokasi dan Jaringan, Divisi Pendidikan dan Pendampingan, Divisi Kelembagaan dan Fundraising serta Divisi Data Informasi dan Media. Selain di Kota Bengkulu, dalam menjalankan mandat organisasi PMMI saat ini juga memiliki perwakilan di Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa vokal point yang tersebar di Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Visi dan Misi PMMI
Fondasi Kami
Visi & Misi PMMI
Visi
Terwujudnya masyarakat Inklusif yang demokratis dan berkeadilan gender.
Misi
- 1Mendorong pemerintah untuk mewujudkan pembangunan dan masyarakat yang inklusif Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan dan masyarakat yang inklusif melalui pendidikan dan kajian
- 2Memastikan semua warga negara Indonesia mempunyai akses yang sama dalam berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati hasil pembangunan
- 3Mewujudkan masyarakat bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender
- 4Motivator dan fasilitator jaringan kerja antar organisasi, kelompok dan individu
- 5Membangun jaringan di tingkat daerah, nasional dan internasional
- 6Meningkatkan kapasitas dan kemandirian organisasi
Legalitas PMMI
- 1Akta: Pendirian No 17/2019 tanggal 8 November 2019, Perubahan No 20/2025 tanggal 14 Mei 2025
- 2Kemenkunham: Pendirian Nomor AHU-0000858.AH.01.07.Tahun 2020, Perubahan Nomor AHU-0000912.AH.01.08.Tahun 2025
- 3Kesbangpol: Nomor 220/707/KESBANGPOL/2024
- 4NPWP: 92.433.144.8-311.000