Tentang PMMI

Mengenal lebih dekat Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif

Tentang PMMI

Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) adalah organisasi masyarakat sipil yang didirikan pada tanggal 10 Oktober 2018 di Provinsi Bengkulu oleh Irna Riza Yuliastuty bersama para pendiri lainnya yaitu Irma Lisa Sridanty, Popi Susanti, Uswatun Khasanah dan Zulpadi hadir sebagai respon terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksklusi sosial, dan ketidakadilan yang masih dialami oleh penyandang disabilitas (difabel), perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Hingga saat ini, khususnya difabel masih menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, layanan publik, serta ruang-ruang pengambilan keputusan. Akibatnya, sering kali tidak terlibat secara bermakna dalam pembangunan dan belum sepenuhnya menikmati hak-hak sebagai warga negara.

PMMI hadir sebagai organisasi gerakan yang mendorong terwujudnya masyarakat dan pembangunan yang inklusif, di mana setiap orang dihargai, diterima, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam seluruh aspek kehidupan. Berlandaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), kesetaraan gender, serta inklusi sosial dan disabilitas (GEDSI), PMMI bekerja untuk menghilangkan berbagai hambatan fisik, sosial, budaya, maupun kebijakan yang menyebabkan kelompok rentan tersisih dari proses pembangunan. Melalui advokasi kebijakan, pengorganisasian masyarakat, peningkatan kapasitas, pendidikan publik, serta penguatan partisipasi kelompok rentan, PMMI berupaya memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang tertinggal.

PMMI meyakini bahwa pembangunan yang adil hanya dapat terwujud apabila difabel dan kelompok rentan lainnya ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat. Karena itu, PMMI secara aktif membangun kolaborasi dengan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, media, dan komunitas untuk mendorong kebijakan serta praktik pembangunan yang menghormati keberagaman dan menjamin kesetaraan hak bagi semua warga. Dengan semangat "tidak ada yang tertinggal" (leave no one behind), PMMI terus memperjuangkan terwujudnya masyarakat yang inklusif, demokratis, dan berkeadilan sosial.

PMMI memiliki struktur yang terdiri Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus yang membawahi Divisi Advokasi dan Kebijakan, Divisi Pendidikan dan Pendampingan, Divisi Data dan Dokumentasi, serta Divisi Pengembangan Kelembagaan dan Fundraising. Area kerja PMMI saat ini masih berada di Provinsi Bengkulu yang mencakup Kota Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma, dengan pengalaman dalam penguatan kapasitas komunitas, advokasi kebijakan inklusif, pemberdayaan ekonomi, pengurangan risiko bencana inklusif, serta pengembangan desa dan layanan publik yang ramah bagi difabel dan kelompok rentan lainnya.

Visi dan Misi PMMI

Fondasi Kami

Visi & Misi PMMI

👁️

Visi

Terwujudnya Masyarakat Inklusif yang demokratis dan berkeadilan gender.

🎯

Misi

  • 1
    Mendorong pemerintah untuk mewujudkan pembangunan dan masyarakat yang inklusif difabilitas.
  • 2
    Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan dan masyarakat yang inklusif difabilitas melalui pendidikan dan kajian,
  • 3
    Memastikan semua warga negara Indonesia mempunyai akses yang sama dalam berpartisipasi dalam pembangunan dan menikmati hasil pembangunan,
  • 4
    Mewujudkan masyarakat bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender,
  • 5
    Motivator dan fasilitator jaringan kerja antar organisasi, kelompok dan individu,
  • 6
    Membangun jaringan di tingkat daerah, nasional dan internasional
  • 7
    Meningkatkan kapasitas dan kemandirian organisasi.

Legalitas PMMI

  • 1Akta : Pendirian No 17/2019 tanggal 8 November 2019, Perubahan No 20/2025 tanggal 14 Mei 2025
  • 2Kemenkunham : Pendirian Nomor AHU-0000858.AH.01.07.Tahun 2020, Perubahan Nomor AHU- 0000912.AH.01.08.Tahun 2025
  • 3Kesbangpol : Nomor 220/707/KESBANGPOL/2024
  • 4NPWP : 92.433.144.8-311.000