Hujan ekstrem yang makin sulit ditebak, banjir saban tahun di sepanjang aliran sungai, sampai abrasi pantai yang perlahan mengikis pemukiman warga adalah bukti nyata krisis iklim. Ini bukan lagi teori BMKG di atas kertas, tapi masalah harian yang kita rasakan langsung. Di tengah risiko bencana hidrometeorologi yang makin sering melanda berbagai wilayah termasuk di Bengkulu, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian kita: bagaimana nasib teman-teman difabel saat bencana datang?
Jawabannya cukup memprihatinkan. Kelompok difabel kerap jadi pihak yang paling terdampak saat krisis terjadi. Tapi perlu digarisbawahi, kerentanan ini sama sekali bukan karena kondisi fisik atau intelektual mereka. Masalah utamanya ada pada sistem kita: akses informasi peringatan dini yang sangat minim, fasilitas evakuasi yang tak ramah, dan tertutupnya ruang bagi mereka untuk ikut bersuara. Peringatan kebencanaan dan panduan adaptasi iklim masih sangat jarang disajikan dalam format bahasa isyarat, huruf Braille, atau konten audio yang mudah dicerna.
Inilah mengapa ketahanan iklim menjadi penting. Sederhananya ketahanan iklim adalah kemampuan masyarakat untuk menghadapi dampak perubahan iklim, beradaptasi dengan risikonya, lalu bangkit setelah bencana terjadi. Padahal urusan membangun ketahanan iklim daerah tidak cuma soal bagi-bagi bibit pohon atau bangun tanggul semen, melainkan memastikan semua warga punya kesempatan bertahan yang sama. Pemahaman mengenai ketahanan iklim juga penting bagi difabel. Dengan mengenali risiko di lingkungan sekitar, mereka dapat mengambil keputusan lebih cepat saat kondisi darurat sekaligus berperan dalam upaya pengurangan risiko bencana, mereka bukan sekadar penerima bantuan, melainkan bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kapasitas untuk ikut membangun ketangguhan daerah.
Secara aturan kita sebenarnya tidak kekurangan payung hukum. Di tingkat nasional, ada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, PP No. 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas, UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta komitmen dokumen NDC Indonesia (Mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dan disabilitas (GEDSI) dalam target ketahanan iklim nasional). Menariknya, komitmen ini juga sudah diturunkan hingga ke level daerah. Salah satu contohnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi lokal ini secara tegas mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan dari bencana serta menjamin ruang partisipasi yang setara bagi warga difabel dalam seluruh tahapan pembangunan. Bahkan di tingkat global, kesepakatan seperti Paris Agreement dan Sendai Framework terang-terangan menyebut kelompok rentan mesti dilibatkan langsung sebagai pelaku utama, bukan sekadar pelengkap kuota.
Tentu saja kerja besar ini tidak bisa dibebankan ke satu instansi saja. Perlu ada kolaborasi nyata di lapangan. Dinas Lingkungan Hidup bersama BPBD daerah, misalnya, wajib merancang peta risiko bencana dan sistem peringatan dini yang ramah aksesibilitas. Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan perlu masuk untuk memperkuat kapasitas komunitas lewat edukasi iklim yang gampang diakses. Sementara itu, kampus dan LSM lokal bisa mengambil peran mendampingi di lapangan. Kuncinya sederhana : jangan bikin kebijakan adaptasi iklim atau dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) tanpa melibatkan kawan-kawan difabel sejak dari meja diskusi pertama.
Satu hal lagi yang sering kita keliru : difabel bukan cuma objek yang perlu dikasihani atau dilindungi. Mereka punya potensi besar sebagai agen perubahan. Banyak kawan difabel yang aktif menggerakkan pemilahan sampah rumah tangga, memelopori gaya hidup hemat energi di komunitasnya, sampai memberikan masukan-masukan kritis soal kondisi lapangan saat cuaca ekstrem terjadi.
Mewujudkan daerah yang benar-benar tangguh menghadapi krisis iklim butuh kerja bersama seluruh elemen pemerintah, swasta, akademisi, dan komunitas difabel itu sendiri. Tidak ada istilah ketahanan iklim yang sejati kalau masih ada warga yang ditinggalkan di belakang. Sudah saatnya kita menempatkan prinsip inklusivitas ini di posisi paling depan. Sebab pada akhirnya, lingkungan yang aman dan layak huni adalah hak milik semua orang tanpa terkecuali.

