RAD tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada 29 Desember 2023.
Dengan begitu, Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 bukanlah aturan daerah pertama yang mengatur kebijakan disabilitas. Sebelumnya, sudah ada RAD yang menjadi bagian dari perencanaan daerah terkait penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Lalu, apa yang berubah setelah perda disahkan?
Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan dan diundangkan pada 17 Maret 2025. Berdasarkan dokumen Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Bengkulu, perda tersebut berstatus berlaku dan diprakarsai oleh DPRD Provinsi Bengkulu.
Ruang lingkup perda ini lebih luas. Aturannya mencakup hak dan ragam penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak, bantuan sosial, koordinasi, peran serta masyarakat, hingga pembinaan, pengawasan dan pendanaan.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 10. Pemerintah daerah diwajibkan melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Program dan kegiatan perangkat daerah harus dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Perda itu juga menyebut program dan kegiatan perangkat daerah mengacu pada Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD), Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah dapat melibatkan organisasi penyandang disabilitas.
RAN PD, RAD PD dan perda memiliki fungsi yang berbeda. RAN PD menjadi kerangka kebijakan di tingkat nasional. RAD PD menerjemahkannya dalam konteks Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, perda menjadi dasar hukum daerah yang mengatur lebih luas mengenai pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Karena itu, lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2025 tidak serta-merta menggantikan RAD yang sudah ditetapkan
sebelumnya. Keduanya berada dalam kerangka kebijakan yang saling berkaitan.
Perjalanan menuju perda juga berlangsung dalam beberapa tahapan. Dokumen JDIH Provinsi Bengkulu mencatat Naskah Akademik Raperda tentang disabilitas telah diterbitkan pada 2020. Naskah tersebut disusun oleh Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Pada 2023, DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 48 Tahun 2023. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembentukan Perda Disabilitas 2025.
Proses pembahasan kemudian berlanjut pada 2024. Dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu pada 5 Maret 2024, Forum Pengawal Peraturan Daerah Disabilitas (FP2D2) menyampaikan tuntutan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk terkait akses terhadap pelayanan dan ruang publik.
Pada Desember 2024, Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring menyebut proses penyusunannya berlangsung hampir dua setengah tahun.
Raperda kemudian disetujui untuk dilanjutkan dan pada 17 Maret 2025 ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025. JDIH Provinsi Bengkulu juga menyediakan dokumen Raperda dan Naskah Akademik yang berkaitan dengan proses pembentukannya.
Jejak dokumen tersebut menunjukkan bahwa kebijakan disabilitas di Bengkulu terbentuk melalui beberapa tahapan: mulai dari penyusunan kajian, perencanaan pembentukan perda, advokasi kelompok difabel, pembahasan Raperda, hingga penetapan perda.
Yang perlu dilihat sekarang adalah bagaimana aturan-aturan tersebut bekerja. Apakah RAD yang ditetapkan sejak 2023 menjadi acuan program perangkat daerah? Dan setelah Perda Nomor 2 Tahun 2025 berlaku, bagaimana ketentuannya masuk ke perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan layanan bagi difabel?
Bagi difabel di Bengkulu, keberadaan dokumen kebijakan menjadi penting ketika aturan tersebut diterjemahkan dalam kehidupan sehari-hari. Apakah layanan lebih mudah diakses, apakah kebutuhan difabel masuk dalam perencanaan, dan apakah mereka dilibatkan ketika kebijakan tersebut dijalankan?
Dokumen yang dapat dibaca:
1. Pergub Bengkulu No. 31 Tahun 2023 tentang RAD Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
2. Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
3. Naskah Akademik Raperda Provinsi Bengkulu tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas.
4. Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu No. 48 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
5. Raperda Provinsi Bengkulu tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
6. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Untuk sumber yang bisa langsung dibuka, ini tautan resminya:
• Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2025 — JDIH Provinsi Bengkulu
• Pergub Bengkulu No. 31 Tahun 2023 — PDF peraturan
• Naskah Akademik Raperda Disabilitas — JDIH Provinsi Bengkulu
• Keputusan Pimpinan DPRD Bengkulu No. 48 Tahun 2023 — JDIH Provinsi Bengkulu
• Rancangan Perda Disabilitas — JDIH Provinsi Bengkulu
• UU No. 8 Tahun 2016 — JDIH Provinsi Bengkulu
Penulis : Erinne Chelsya



