Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi+) Kementerian Kehutanan mencatat indikasi luas kebakaran di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026.
Angka ini meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan penanganan karhutla, meskipun luas kebakaran saja tidak cukup untuk menilai keberhasilan respons pemerintah.
Penanganan karhutla membutuhkan lebih dari pengerahan personel dan pemadaman api. Perlindungan kesehatan, penyampaian informasi kualitas udara, akses terhadap layanan medis, dan bantuan bagi warga terdampak juga perlu diperhitungkan. Bagi masyarakat non-difabel, gangguan kesehatan akibat asap dan terhambatnya aktivitas sehari-hari sudah menjadi persoalan serius. Namun, ketika layanan tidak dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan yang beragam, difabel berpotensi menghadapi hambatan tambahan.
Orang dengan kondisi pernapasan tertentu membutuhkan perlindungan dari paparan asap. Difabel netra dan Tuli memerlukan informasi mengenai kondisi darurat dalam format yang dapat diakses. Sementara itu, difabel dengan hambatan mobilitas mungkin membutuhkan transportasi dan pendampingan untuk mencapai tempat aman. Persoalannya bukan sekadar apakah informasi dan bantuan tersedia, melainkan apakah keduanya dapat dijangkau oleh semua orang.
Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah penanganan. Pada September 2026, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan mengintegrasikan informasi pemantauan kualitas udara ke platform SatuSehat.
Kementerian Kesehatan juga melaporkan mobilisasi 848 tenaga kesehatan untuk merespons dampak karhutla. Langkah tersebut penting, tetapi keberadaan layanan belum dengan sendirinya menjawab persoalan aksesibilitas bagi difabel.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak difabel atas informasi bencana yang mudah diakses, prioritas penyelamatan dan evakuasi, serta fasilitas yang aksesibel di lokasi pengungsian.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2014 juga mengatur penanganan, perlindungan, dan partisipasi difabel dalam penanggulangan bencana.
Karena itu, pelaksanaan kebijakan perlu diperiksa hingga tingkat layanan. Apakah informasi kualitas udara dan peringatan bahaya tersedia dalam format yang dapat diakses? Apakah prosedur evakuasi mempertimbangkan kebutuhan pengguna kursi roda dan difabel yang membutuhkan pendampingan? Apakah fasilitas pengungsian dapat digunakan secara aman oleh semua warga?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari instansi terkait dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan di lapangan. Pelibatan organisasi difabel dalam perencanaan dan evaluasi juga penting agar kebutuhan mereka tidak hanya diperkirakan oleh pembuat kebijakan.
Karhutla memang menuntut respons cepat. Namun, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari luas lahan yang dipadamkan atau jumlah personel yang dikerahkan. Perlindungan baru dapat menjangkau semua warga ketika informasi, layanan kesehatan, dan upaya penyelamatan dapat diakses tanpa hambatan.
Penulis : Erinne Chelsya



