Kembali ke Berita
Artikel

Kematian Anak Difabel di Surabaya: Ketika Perlindungan Dipertanyakan

Kematian Zulkarnain Abdil Aziz, anak berusia 10 tahun dengan Down syndrome yang menggunakan kursi roda, menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada permintaan maaf dan pemberian dari keluarga anak-anak yang diduga terlibat. Bagaimana seorang anak bisa meninggal dalam dugaan kekerasan, dan apakah tanda-tanda yang mungkin mengarah pada bahaya sebelumnya telah mendapat perhatian yang semestinya?

Kematian Anak Difabel di Surabaya: Ketika Perlindungan Dipertanyakan
Kematian Zulkarnain Abdil Aziz, anak berusia 10 tahun dengan Down syndrome yang menggunakan kursi roda, menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada permintaan maaf dan pemberian dari keluarga anak-anak yang diduga terlibat. Bagaimana seorang anak bisa meninggal dalam dugaan kekerasan, dan apakah tanda-tanda yang mungkin mengarah pada bahaya sebelumnya telah mendapat perhatian yang semestinya?

Zulkarnain meninggal pada 12 September 2026 di Surabaya. Peristiwa ini kemudian menyeret dua anak tetangga ke dalam penyelidikan. Pada 19 Oktober, polisi menyatakan satu anak berusia 10 tahun sebagai tersangka, sementara anak berusia 8 tahun ditangani melalui mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun. Proses hukum masih perlu membedakan peran masing-masing anak berdasarkan bukti, bukan dugaan semata.

Di tengah penyelidikan itu, keluarga Zulkarnain juga menerima kedatangan orang tua dari dua anak yang diduga terlibat untuk meminta maaf. Menurut pemberitaan detikJatim, salah satu keluarga membawa uang Rp100.000, sedangkan keluarga lainnya membawa satu kilogram beras. Ayah Zulkarnain menolak pemberian tersebut karena menilai tidak sebanding dengan kehilangan yang dialaminya.

Pemberian uang dan beras itu mudah menjadi pusat kemarahan publik. Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata nilai barang yang dibawa. Permintaan maaf tidak otomatis menyelesaikan persoalan, tetapi jumlah pemberian juga tidak cukup untuk mengukur tanggung jawab seseorang. Hal yang lebih penting adalah apakah ada pengakuan atas dampak yang terjadi, kesediaan menghadapi proses yang berjalan, dan tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang.

Tanggung jawab itu perlu dibicarakan tanpa terburu-buru menyimpulkan bahwa orang tua tertentu sepenuhnya bersalah atas tindakan anaknya. Peran dan pengetahuan setiap pihak masih harus diperiksa. Namun, ketika anak-anak terlibat dalam dugaan kekerasan yang berujung pada kematian, persoalan pengasuhan, pemahaman tentang batas perilaku, serta cara orang dewasa merespons tindakan yang menyakiti orang lain tidak bisa diabaikan. Anak perlu belajar bahwa menyakiti orang lain bukan permainan, sementara orang dewasa bertanggung jawab membangun lingkungan yang mengajarkan penghormatan terhadap keselamatan dan martabat sesama.

Ada pula keterangan ayah Zulkarnain yang patut ditelusuri lebih jauh. Ia mengaku pernah menemukan tali pada tubuh anaknya sekitar sepekan sebelum kejadian fatal, serta sebelumnya menemukan pasir di wajah dan tubuh Zulkarnain. Keterangan ini merupakan kesaksian keluarga yang perlu diperiksa lebih lanjut. Belum cukup dasar untuk menyimpulkan bahwa kejadian-kejadian tersebut dilakukan oleh orang yang sama atau memiliki hubungan langsung dengan kematian Zulkarnain. Namun, keterangan itu menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana kejadian sebelumnya dipahami, apakah ada pihak yang mengetahuinya, dan apakah tanda-tanda bahaya tersebut pernah ditindaklanjuti?

Pertanyaan itu membawa persoalan ini melampaui hubungan antarkeluarga. Keselamatan anak bukan hanya urusan rumah tangga masing-masing. Lingkungan tempat anak bermain, berinteraksi, dan tumbuh juga perlu menjadi ruang yang aman. Ketika ada dugaan tindakan yang membahayakan, orang dewasa tidak seharusnya buru-buru menganggapnya sebagai kenakalan biasa atau urusan kecil ant anak-anak. Dugaan tersebut perlu diperiksa dengan serius, dengan tetap memperhatikan usia anak dan bukti yang tersedia.

Bagi anak difabel, perlindungan harus diberikan setara, bukan bergantung pada kemampuan mereka menyesuaikan diri dengan lingkungan. Down syndrome dan penggunaan kursi roda tidak mengurangi hak Zulkarnain untuk bermain, berinteraksi, merasa aman, dan diperlakukan sebagai bagian penuh dari masyarakat. Perlindungan terhadap anak difabel juga menuntut lingkungan yang memahami kebutuhan mereka, peka terhadap tanda bahaya, serta menyediakan cara yang dapat diakses untuk menyampaikan keluhan dan meminta pertolongan.

Perspektif ini penting agar kematian Zulkarnain tidak berhenti menjadi kisah memilukan tentang seorang anak dan keluarga yang kehilangan. Jika pembicaraan hanya berpusat pada kemarahan, permintaan maaf, atau pemberian yang dianggap tidak pantas, persoalan yang lebih mendasar bisa terlewat: apakah lingkungan di sekitar anak benar-benar mampu mengenali risiko dan meresponsnya sebelum terlambat?

Aparat perlu menuntaskan penyelidikan secara cermat dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, pihak-pihak yang mengetahui kejadian sebelumnya perlu didengar agar rangkaian peristiwa dapat dipahami secara utuh. Penanganan anak yang diduga terlibat juga harus mempertimbangkan usia dan hak-hak mereka, tanpa mengabaikan kebutuhan keluarga korban akan kejelasan dan pertanggungjawaban.

Kematian Zulkarnain belum semestinya ditutup dengan kesimpulan sederhana bahwa ini hanya persoalan kenakalan anak atau konflik antar tetangga. Ada pertanyaan tentang perilaku, pengasuhan, respons lingkungan, dan perlindungan yang perlu dijawab berdasarkan fakta.

Tidak ada tindakan setelah kematian yang dapat mengembalikan Zulkarnain. Namun, mengusut apa yang terjadi dan menelusuri apakah tanda bahaya sebelumnya terabaikan merupakan langkah penting agar kehilangan ini tidak hanya meninggalkan duka. Perlindungan anak seharusnya tidak baru menjadi perhatian setelah seorang anak meninggal.

Penulis : Erinne Chelsya

Berita Terkait

Baca artikel lainnya dalam kategori yang sama

Ketika Penanganan Karhutla Belum Cukup, Difabel Menghadapi Risiko Berlapis

Ketika Penanganan Karhutla Belum Cukup, Difabel Menghadapi Risiko Berlapis

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Paparan asap masih mengancam kesehatan, aktivitas masyarakat terganggu, dan warga membutuhkan perlindungan selama bencana berlangsung. Di tengah persoalan tersebut, muncul pertanyaan lain: apakah upaya penanganan yang tersedia juga dapat diakses oleh difabel?

Baca Selengkapnya
Mengapa Perda Disabilitas Bengkulu Membutuhkan Waktu Bertahun-tahun?

Mengapa Perda Disabilitas Bengkulu Membutuhkan Waktu Bertahun-tahun?

Bengkulu-Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akhirnya berlaku sejak 17 Maret 2025. Namun, aturan tersebut tidak lahir dalam waktu singkat. Pembahasannya berlangsung selama bertahun-tahun dan melewati sejumlah tahapan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi perda.

Baca Selengkapnya
Bengkulu Sudah Punya RAD Disabilitas Sejak 2023, Lalu Apa Peran Perda 2025?

Bengkulu Sudah Punya RAD Disabilitas Sejak 2023, Lalu Apa Peran Perda 2025?

Bengkulu-Sebelum Perda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disahkan pada 2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah memiliki Rencana Aksi Daerah (RAD) yang mengatur arah pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya