Lamanya proses ini penting dilihat bukan sekadar sebagai persoalan waktu. Di balik penyusunan perda terdapat persoalan mengenai pemenuhan hak difabel yang sebelumnya sudah dicatat dalam Naskah Akademik dan terus disampaikan dalam berbagai forum.
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat alasan dibutuhkannya aturan tersebut. Dokumen itu mencatat masih adanya hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam memperoleh hak dan layanan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, pelayanan sosial hingga aksesibilitas fasilitas publik.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak difabel tidak cukup hanya mengandalkan aturan nasional. Pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang dapat menjadi acuan dalam menjalankan kewenangan dan program di tingkat provinsi.
Namun, penyusunan aturan daerah juga tidak berhenti pada penyusunan naskah. Rancangan perda harus melewati proses pembahasan, penyempurnaan, serta fasilitasi sebelum dapat ditetapkan.
Pada Desember 2024, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra menyebut proses pembahasan Raperda Disabilitas telah berlangsung hampir 2,5 tahun. Saat itu, rancangan perda juga telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan dijadwalkan memasuki tahapan pembahasan lanjutan di DPRD.
Sebelumnya, pada 5 Maret 2024, Forum Penyandang Disabilitas dan Pemerhati Disabilitas (FP2D2) Bengkulu juga mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi mengenai pemenuhan hak difabel. Persoalan akses terhadap fasilitas publik dan layanan menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pada Desember 2024, delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda Disabilitas. Raperda tersebut dapat dilanjutkan, namun masih diperlukan penyempurnaan dan harmonisasi agar kepentingan penyandang disabilitas dapat terakomodasi dalam aturan.
Rangkaian itu kemudian berujung pada penetapan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 pada 17 Maret 2025.
Dalam perda tersebut, pemerintah daerah tidak hanya mengatur hak penyandang disabilitas, tetapi juga pelaksanaan pemenuhan hak, Unit Layanan Disabilitas, koordinasi, peran serta masyarakat, evaluasi, pembinaan dan pengawasan, hingga pendanaan.
Perda ini juga menempatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Artinya, keberadaan perda seharusnya tidak berhenti pada penetapan aturan, tetapi diterjemahkan ke dalam program dan pelaksanaan di lapangan.
Hal itu menjadi pekerjaan berikutnya. Sebulan setelah perda ditetapkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menyiapkan sosialisasi. Dalam pemberitaan RRI pada 23 April 2025, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu menyebut sosialisasi belum dimulai karena masih menunggu anggaran dan kesiapan pelaksanaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perjalanan sebuah kebijakan tidak selesai ketika aturan disahkan. Setelah perda tersedia, masih ada pekerjaan untuk memastikan pemerintah daerah, lembaga layanan, dunia usaha, dan masyarakat memahami serta menjalankan ketentuan di dalamnya.
Karena itu, pertanyaan penting setelah lahirnya Perda Disabilitas Bengkulu bukan lagi hanya mengapa aturan ini membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk disusun. Pertanyaan berikutnya adalah: sejauh mana persoalan yang sejak awal menjadi dasar penyusunan perda sudah masuk ke dalam program pemerintah, anggaran, layanan publik, dan mekanisme pelibatan difabel?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk melihat apakah Perda Nomor 2 Tahun 2025 benar-benar menjadi instrumen perubahan, bukan sekadar tambahan dalam daftar regulasi daerah.
Sumber dokumen yang bisa diakses
• Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 – JDIH Provinsi Bengkulu dokumen utama perda, termasuk dokumen terkait Naskah Akademik, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Raperda.
• Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 – JDIH BPK salinan dan metadata resmi perda; tercatat berlaku sejak 17 Maret 2025.
• Naskah Akademik / dokumen pendukung Perda – JDIH Provinsi Bengkulu dapat diakses melalui bagian Dokumen Terkait pada halaman perda.
• Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2023 tentang RAD Disabilitas – JDIH BPK sebagai dokumen pembanding bahwa Bengkulu sudah memiliki RAD sebelum Perda 2025.
• Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2023 – PDF lengkap salinan PDF RAD, termasuk lampirannya.
• RRI – Pemprov Bengkulu Siapkan Sosialisasi Perda Disabilitas sumber untuk perkembangan setelah perda disahkan, khususnya soal sosialisasi yang masih menunggu anggaran pada April 2025.
• Dokumen Perda di situs PMMI PMMI juga menyediakan salinan Perda Nomor 2 Tahun 2025 pada halaman dokumennya.
Penulis : Erinne Chelsya



