Bagi banyak difabel di kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu, keterlibatan dalam pembangunan desa dan kelurahan bukanlah hal yang mudah. Mereka sering kali belum terdata dengan baik, belum memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi, dan jarang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Kondisi ini perlahan mulai berubah berkat komitmen kuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong bersama PMMI sebagai sub mitra SIGAB Indonesia melalui Program SOLIDER INKLUSI dalam mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif.
Perjalanan perubahan tersebut ditandai dengan lahirnya Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Disabilitas. Peraturan ini menjadi tonggak penting karena memberikan dasar hukum bagi desa dan kelurahan untuk memastikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak difabel dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Sebelum aturan ini hadir, banyak desa yang belum memiliki pijakan yang kuat untuk mengembangkan kebijakan dan program yang ramah bagi difabel.
DPMD tidak berhenti pada lahirnya peraturan. Dinas ini terus mengawal implementasinya melalui sosialisasi, koordinasi dengan berbagai pihak, serta mendorong terbitnya Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor 288 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kelompok Difabel Desa (KDD) dan Kelompok Difabel Kelurahan (KDK) di seluruh wilayah kabupaten Rejang Lebong menyusul 3 desa dampingan PMMI-SIGAB Indonesia. Melalui Surat Edaran tersebut, semangat inklusi diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kehadiran kelompok difabel menjadi ruang baru bagi difabel untuk berkumpul, saling menguatkan, mendata kebutuhan, dan menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah desa maupun kelurahan. Dari yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri, kini mereka memiliki wadah yang lebih terorganisir dan diakui keberadaannya.
Apa yang dilakukan DPMD Rejang Lebong menunjukkan bahwa perubahan tidak selalu dimulai dari program besar. Terkadang, perubahan lahir dari keberanian menghadirkan aturan yang berpihak dan kesungguhan mengawalnya hingga benar-benar hidup di tengah masyarakat. Dari sebuah peraturan, tumbuh partisipasi. Dari partisipasi, lahir harapan bahwa pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong dapat benar-benar menjadi milik semua warga tanpa terkecuali.
Apa perubahan yang dilakukan ?
Perubahan yang dilakukan oleh kabupaten Rejang Lebong bukan hanya melahirkan sebuah aturan baru, tetapi mengubah cara pemerintah desa dan kelurahan memandang serta melibatkan difabel dalam pembangunan. Sebelum ada Peraturan Bupati tentang Desa dan Kelurahan Inklusif Disabilitas, banyak difabel yang belum memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasinya. Mereka sering kali hanya menjadi penerima manfaat program, tetapi belum banyak terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
Melalui dorongan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pendekatan tersebut mulai berubah. Pemerintah tidak lagi melihat difabel hanya sebagai kelompok yang membutuhkan bantuan, tetapi sebagai warga yang memiliki hak, kemampuan, dan peran dalam pembangunan desa maupun kelurahan. Perubahan ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati yang mendorong pembentukan Kelompok Difabel Desa (KDD) dan Kelompok Difabel Kelurahan (KDK) di seluruh kabupaten Rejang Lebong.
Keberadaan kelompok difabel menjadi langkah penting karena memberikan wadah bagi difabel untuk berkumpul, saling menguatkan, menyampaikan aspirasi, serta terlibat dalam berbagai kegiatan pembangunan di wilayahnya. Jika sebelumnya banyak difabel berjalan sendiri-sendiri dan kurang terlihat dalam proses pembangunan, kini mereka mulai memiliki ruang untuk berpartisipasi secara lebih terorganisir.
Perubahan yang paling terasa adalah tumbuhnya pengakuan bahwa difabel merupakan bagian penting dari masyarakat yang harus dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Dari yang sebelumnya kurang terdengar, kini suara mereka mulai hadir dalam forum-forum desa dan kelurahan, sehingga pembangunan yang dihasilkan menjadi lebih inklusif dan tidak meninggalkan siapa pun.
Mengapa perubahan itu penting ?
Perubahan ini penting karena selama bertahun-tahun banyak difabel yang belum memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam pembangunan di desa dan kelurahan. Mereka sering kali hanya menjadi objek penerima bantuan, sementara suara, kebutuhan, dan gagasannya belum banyak didengar. Akibatnya, berbagai program pembangunan sering kali belum sepenuhnya menjawab kebutuhan difabel.
Dengan adanya Peraturan Bupati tentang Desa dan Kelurahan Inklusif Disabilitas serta pembentukan Kelompok Difabel Desa dan Kelurahan, difabel kini memiliki ruang yang lebih jelas untuk berpartisipasi. Mereka dapat menyampaikan aspirasi, ikut dalam musyawarah, dan terlibat dalam berbagai kegiatan masyarakat.
Perubahan ini juga penting karena membantu membangun pemahaman bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kemampuan yang sama untuk berkontribusi. Ketika mereka dilibatkan, pembangunan menjadi lebih adil, lebih inklusif, dan mampu menjangkau kebutuhan seluruh warga. Dengan demikian, tidak ada lagi kelompok masyarakat yang tertinggal atau terabaikan dalam proses pembangunan di kabupaten Rejang Lebong. (IRY)



