REJANG LEBONG—Pendataan menjadi salah satu langkah awal dalam membangun desa dan kelurahan yang inklusif. Data yang akurat membantu pemerintah mengenali ragam, kondisi, kebutuhan, dan potensi difabel sehingga dapat menjadi dasar dalam menyusun program pembangunan.
Hal tersebut dibahas dalam Workshop Desa/Kelurahan Inklusi Terkait Ragam Difabel dan Pendataan Inklusif Berdasarkan Produk Pengetahuan SIGAB Indonesia yang digelar Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Bengkulu di Hotel Griya Anggita, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (28/8/2026).
Sebanyak 44 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari kepala desa/lurah dan perwakilan Kelompok Difabel Desa (KDD) serta Kelompok Difabel Kelurahan (KDK) dari 14 desa/kelurahan di wilayah perluasan desa/kelurahan inklusi Rejang Lebong. Hadir pula kepala desa dan perwakilan KDD dari tiga desa area program SOLIDER serta staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.
Workshop menghadirkan Ketua PMMI Bengkulu Irna Riza Yuliastuty, Sekretaris Dinas PMD Rejang Lebong Desma Heryana, dan Kepala Desa Rimbo Recap Agusman sebagai narasumber.
Irna mengajak peserta melihat difabel dari perspektif hak dan keberagaman, bukan sebagai penyakit maupun beban sosial. Menurutnya, hambatan yang dialami difabel tidak hanya berasal dari kondisi individu, tetapi juga dapat muncul dari lingkungan yang belum aksesibel dan cara pandang masyarakat.
Pemahaman mengenai ragam difabel menjadi bagian dari pembahasan workshop. Peserta membahas ragam difabel yang meliputi fisik, sensorik, intelektual, mental, serta ganda atau multi. Pemahaman tersebut dibutuhkan agar proses pendataan tidak hanya mencatat jumlah, tetapi juga dapat menggambarkan kondisi dan kebutuhan warga.
Irna juga mendorong hubungan yang lebih kuat antara kepala desa/lurah dengan KDD/KDK. Keduanya diharapkan memberi ruang bagi difabel untuk menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam proses pembangunan.
Sementara itu, Desma Heryana menjelaskan posisi pemerintah desa yang dekat dengan masyarakat. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa memiliki peran dalam mengenali kebutuhan warga, termasuk difabel.
Menurut Desma, KDD/KDK perlu dioptimalkan sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan. Kelompok tersebut dapat membantu menyampaikan aspirasi, mengidentifikasi kebutuhan difabel, dan mendorong keterlibatan mereka dalam pembangunan.
Desma juga memaparkan sejumlah kebijakan yang menjadi dasar penyelenggaraan desa/kelurahan inklusif, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas, serta Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor 288 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kelompok Difabel Desa/Kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
Ia menekankan bahwa desa inklusif tidak hanya ditandai dengan adanya program khusus bagi difabel. Prinsip inklusi perlu masuk dalam pelayanan, pembangunan, fasilitas, dan perencanaan desa.
Kebutuhan pendampingan di tingkat desa juga disampaikan Kepala Desa Rimbo Recap Agusman. Ia berharap edukasi mengenai ragam difabel dapat dilakukan secara berkelanjutan. Agusman juga menyampaikan perlunya pendampingan dalam pendataan difabel dan penguatan pemahaman mengenai kelembagaan KDD agar kelompok yang telah terbentuk dapat menjalankan perannya dengan baik.
Workshop juga menjadi ruang berbagi pengalaman dari desa yang telah menjalankan praktik inklusi. Kepala Desa Kampung Delima Megi Sugito menceritakan perkembangan KDD Waras Sejati yang telah menjalankan kegiatan produktif berupa produksi keripik manggleng. Pemerintah Desa Kampung Delima juga mengalokasikan Rp5 juta untuk mendukung kegiatan pemberdayaan KDD.
Ketua KDD Waras Sejati, Rasmono, menambahkan bahwa kelompoknya telah melakukan pertemuan rutin dan terlibat dalam Musyawarah Desa setelah kepengurusan ditetapkan melalui SK Kepala Desa. Dengan pendampingan PMMI, sejumlah anggota KDD juga telah memiliki E-KTP dan mulai menjalankan Posyandu Difabel.
Pengalaman lain datang dari Desa Lubuk Ubar. Suwardi, orang tua seorang anak difabel sekaligus bagian dari KDD Difa Karya, menyampaikan bahwa pemerintah desa meminjamkan aset desa untuk digunakan sebagai sekretariat KDD. Ia juga menyebut enam penyandang disabilitas di desa tersebut telah menerima BLT-DD.
Bagi wilayah yang baru mulai membangun sistem inklusi, pengalaman tersebut menjadi pembelajaran. Lurah Palak Siring, Rahmi, menyampaikan bahwa workshop menambah pemahamannya mengenai ragam difabel dan pendataan. Kelurahan Palak Siring berencana melakukan pendataan difabel sekaligus mendorong terbentuknya wadah bagi difabel sebagai ruang komunikasi dan partisipasi.
Dalam diskusi, Nanang dari KDD Jaya Mandiri Desa Rimbo Recap menyoroti perlunya pertemuan rutin KDD untuk berbagi informasi, membahas persoalan, dan menyusun kegiatan bersama pemerintah desa serta unsur masyarakat lainnya.
Workshop tersebut menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut. PMMI akan membentuk ruang komunikasi yang mempertemukan KDD/KDK dengan kepala desa dan lurah untuk memudahkan koordinasi dan berbagi perkembangan kegiatan inklusi.
PMMI juga akan membagikan tools pendataan difabel yang dapat digunakan di tingkat desa dan kelurahan, membuka ruang pendampingan dan berbagi praktik baik, mendorong penguatan Forum Difabel Rejang Lebong, serta mengagendakan pelatihan pendataan inklusif bagi pemerintah desa/kelurahan dan KDD/KDK.
Hasil workshop selanjutnya diharapkan dapat diterapkan di masing-masing wilayah, terutama dalam memperbaiki pendataan dan memperkuat keterlibatan KDD/KDK dalam pembangunan. Dengan data yang lebih baik, kebutuhan difabel dapat lebih mudah dikenali dan dibawa ke dalam pembahasan serta perencanaan di tingkat desa dan kelurahan.



